Pemerintah berlakukan pajak e-commerce 2025: UMKM online wajib dipotong 0,5% dari penjualan. LegalPartner.id bantu urus kewajiban pajak UMKM Anda.

Pemerintah Indonesia tengah bersiap menerapkan aturan baru di sektor e-commerce yang akan berdampak langsung pada para pelaku UMKM online. Mulai akhir 2025, platform seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lainnya akan diwajibkan memotong 0,5% dari setiap transaksi penjual UMKM untuk disetor sebagai pajak ke pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan menekan dominasi ekonomi informal dan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dari sektor yang selama ini sulit dipantau. Dalam praktiknya, pemotongan dilakukan langsung oleh platform e-commerce sebelum dana masuk ke penjual.

Mengapa Pemerintah Mewajibkan Pemotongan Pajak Ini?

Menurut Kementerian Keuangan, banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace tidak terdaftar sebagai wajib pajak atau tidak memiliki NPWP. Hal ini menyulitkan pemerintah untuk mendata dan menarik pajak secara adil.

Dengan adanya sistem potong langsung ini, penjual tidak perlu menghitung sendiri pajaknya, namun tetap diwajibkan:

  • Memiliki NPWP
  • Mendaftarkan usaha secara legal (memiliki NIB)
  • Menyampaikan laporan penghasilan tahunan (baik pribadi maupun badan)

Dampak Aturan Ini bagi UMKM

Bagi UMKM yang belum terdaftar secara legal, aturan ini bisa menjadi penghambat alur transaksi. Platform dapat menahan dana, menangguhkan akun, atau menolak kerja sama jika penjual belum memenuhi syarat pajak atau legalitas.

Berikut beberapa potensi dampak lainnya:

  • Akun e-commerce bisa diblokir jika tidak melengkapi data perpajakan
  • Potensi denda atau penyesuaian tarif jika tidak segera mendaftarkan usaha
  • Risiko kehilangan kepercayaan pelanggan karena status legal yang tidak jelas

Solusi dari LegalPartner.id untuk UMKM Online

Jika Anda adalah pelaku usaha online atau UMKM yang berjualan di marketplace, maka sekarang waktu yang tepat untuk mengurus legalitas dan perpajakan bisnis Anda.

LegalPartner.id hadir untuk membantu Anda dengan layanan lengkap seperti:

  • Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Pengurusan NPWP pribadi & badan usaha
  • Daftar PKP (Pengusaha Kena Pajak) bila dibutuhkan
  • Konsultasi pajak dan pelaporan bulanan
  • Legalitas CV atau PT secara cepat dan sah

Kami paham Anda ingin fokus berjualan dan mengembangkan bisnis—urusan hukum dan pajaknya, biar kami yang tangani.Kesimpulan

Aturan baru potong pajak 0,5% untuk transaksi UMKM di platform e-commerce adalah langkah strategis pemerintah untuk memperluas basis pajak. Bagi pelaku usaha, ini bukan ancaman, melainkan peluang untuk membangun bisnis yang legal dan berkelanjutan.

LegalPartner.id siap jadi mitra legal dan pajak untuk UMKM online agar tetap aman, lancar, dan patuh aturan.

Ingin bisnis onlinemu tetap aman dari sisi hukum dan pajak?

Hubungi kami di:

Website : www.legalpartner.id
Whatsapp: Klik disini

Â