Koperasi

Apa Itu Koperasi? Pengertian, Jenis, Prinsip, Syarat, Proses, dan Manfaatnya

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan dan prinsip gotong royong. Tidak seperti perusahaan biasa yang fokus pada keuntungan pemilik modal, yang menempatkan kepentingan anggota sebagai tujuan utama.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat.

Artinya, ia bukan sekadar tempat usaha, melainkan wadah kebersamaan yang memberi manfaat langsung kepada anggotanya.

Jenis-Jenisnya

di Indonesia badan usaha ini memiliki ragam jenis, baik berdasarkan fungsinya maupun keanggotaannya. Berikut beberapa yang paling umum:

  1. Simpan Pinjam (KSP)
    Fokus pada penyediaan pinjaman modal dan simpanan untuk anggota dengan bunga ringan.

  2. Konsumen
    Menjual barang kebutuhan sehari-hari untuk anggota dengan harga lebih terjangkau.

  3. Produsen
    Didirikan oleh para produsen (misalnya petani atau pengrajin) untuk menyalurkan dan memasarkan produk secara kolektif.

  4. Pemasaran
    Berfungsi membantu anggota dalam memasarkan hasil produksi sehingga mendapatkan harga lebih kompetitif.

  5. Jasa
    Bergerak di bidang layanan, seperti transportasi, listrik, hingga telekomunikasi untuk kebutuhan anggota.

Selain itu, ada juga primer (didirikan minimal 20 orang) dan sekunder (gabungan beberapa koperasi primer).

Baca juga: Jenis-jenis koperasi lainnya yang harus kamu tau

Peran dalam Ekonomi

berikut peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi masyarakat:

  • Memberikan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan kredit dari bank.

  • Meningkatkan daya tawar para produsen melalui pemasaran kolektif.

  • Mendistribusikan keuntungan secara adil sesuai kontribusi anggota.

  • Mendorong perekonomian rakyat berbasis partisipasi dan kerja sama.

  • Membantu pemerataan ekonomi nasional dengan menjangkau hingga ke daerah pelosok.

Prinsip-Prinsipnya

Agar berjalan sesuai tujuan, badan usaha ini berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan oleh International Cooperative Alliance (ICA), yaitu:

  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka.

  2. Pengendalian demokratis oleh anggota (satu anggota, satu suara).

  3. Partisipasi ekonomi anggota.

  4. Otonomi dan kemandirian.

  5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi.

  6. Kerja sama .

  7. Kepedulian terhadap komunitas.

Prinsip-prinsip inilah yang membuat ia berbeda dengan badan usaha lain.

Syarat Mendirikannya

Untuk mendirikannya ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

  • Minimal 20 orang anggota untuk koperasi primer.

  • Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris.

  • Memiliki AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga).

  • Menentukan susunan pengurus dan pengawas.

  • Melampirkan dokumen identitas anggota pendiri.

Proses Pendiriannya

Langkah-langkah pendiriannya meliputi:

  1. Rapat Pendirian
    Para calon anggota melakukan musyawarah untuk menyusun AD/ART, memilih pengurus, dan menentukan nama.

  2. Pembuatan Akta Pendirian
    Dilakukan di hadapan notaris yang berwenang membuat akta koperasi.

  3. Pengajuan Pengesahan
    Dokumen diajukan ke Dinas Koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

  4. Pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM
    Setelah disahkan, badan usaha ini memiliki legalitas resmi sebagai badan hukum yang diakui negara.

  5. Operasional
    koperasi bisa mulai berjalan dengan kegiatan sesuai tujuan, misalnya simpan pinjam atau pemasaran produk anggota.

Manfaat bagi Anggota

  • Kesejahteraan meningkat melalui pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).

  • Akses modal lebih mudah dengan bunga ringan.

  • Harga barang lebih murah bagi anggota.

  • Pemasaran lebih luas untuk koperasi produsen dan pemasaran.

  • Pendidikan ekonomi dan partisipasi aktif bagi anggota.

  • Kebersamaan dan solidaritas antar anggota lebih kuat.

Kesimpulan

koperasi adalah salah satu pilar ekonomi rakyat yang berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong. Dengan prinsip demokratis dan manfaat nyata, badan usaha ini telah terbukti membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, agar berjalan resmi dan sesuai aturan hukum, diperlukan pendirian dan pengurusan legalitas yang benar.

Di sinilah LegalPartner.id hadir sebagai konsultan terpercaya yang siap membantu Anda mendirikan dan mengurus legalitas koperasi secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan hukum.

Hubungi kami sekarang:

Website: legalpartner.id
WhatsApp: Klik Disini
Instagram: legalpartner_id

ARTIKEL LAINNYA