Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Kehadiran koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam praktiknya, koperasi dibagi ke dalam beberapa jenis dengan dasar pengelompokan yang berbeda, yaitu: fungsi, keanggotaan, komoditas, dan tingkatan. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsi
Berdasarkan fungsinya, koperasi terbagi menjadi beberapa macam:
a. Koperasi Konsumen
Anggotanya adalah pengguna barang/jasa yang disediakan koperasi.
Tujuannya menyediakan barang kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau. Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi pegawai.
b. Koperasi Produsen
Anggotanya adalah produsen atau pelaku usaha.
Tujuannya membantu anggota memasarkan hasil produksinya. Contohnya, koperasi petani, koperasi nelayan, koperasi pengrajin.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Fokus pada pengelolaan keuangan.
Tujuannya memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada anggota. Contohnya koperasi kredit karyawan.
d. Koperasi Jasa
Menyediakan layanan tertentu untuk anggotanya. Contohnya koperasi transportasi, koperasi tenaga kerja.
Baca juga: Apa itu Virtual Office
2. Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaan
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibagi menjadi dua:
a. Koperasi Primer
Anggotanya adalah orang perorangan, Syaratnya minimal 9 orang.
Contohnya koperasi mahasiswa, koperasi karyawan, koperasi petani.
b. Koperasi Sekunder
Anggotanya adalah badan hukum koperasi, Syaratnya minimal 3 koperasi primer atau sekunder.
Contohnya gabungan koperasi petani, induk koperasi pegawai negeri.
3. Jenis Koperasi Berdasarkan Komoditas
Koperasi juga bisa dikelompokkan berdasarkan bidang atau komoditas yang dikelola:
-
Koperasi Pertanian → bergerak di bidang produksi dan pemasaran hasil pertanian.
-
Koperasi Perikanan → menghimpun nelayan untuk mengelola hasil tangkapan.
-
Koperasi Peternakan → mendukung usaha peternak sapi, kambing, ayam, dll.
-
Koperasi Industri/UKM → membantu pengrajin dan industri kecil memasarkan produk.
-
Koperasi Pertambangan → mendukung pengelolaan hasil tambang secara kolektif.
Dengan adanya koperasi berbasis komoditas, setiap sektor dapat saling memperkuat daya tawar anggotanya.
4. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatan
Dari sisi tingkatan, koperasi dibagi menjadi:
a. Koperasi Primer
Tingkatan dasar dengan anggota individu dan Paling banyak ditemukan di lingkungan masyarakat.
b. Koperasi Sekunder
Tingkatan lebih tinggi, anggotanya terdiri dari koperasi primer atau koperasi sekunder lain.
Dibagi lagi menjadi:
- Koperasi Pusat → anggota minimal 5 koperasi primer.
- Gabungan Koperasi → anggota minimal 3 koperasi pusat.
- Induk Koperasi → anggota minimal 3 gabungan koperasi.
Struktur tingkatan ini memastikan koperasi punya jaringan yang lebih luas dan mampu menghadapi tantangan ekonomi secara kolektif.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mendirikan Yayasan Dan Koperasi
Dasar Hukum Koperasi
Jenis-jenis koperasi di Indonesia diatur dalam:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM terkait tata cara pendirian dan pembinaan koperasi.
Kesimpulan
Koperasi di Indonesia memiliki beragam bentuk, baik dari segi fungsi, keanggotaan, komoditas, maupun tingkatan. Semua jenis tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota melalui prinsip kebersamaan. Jika kamu ingin mendirikan koperasi dan membutuhkan pendampingan legalitas, Legal Partner siap membantu.
Hubungi kami:
Website: Legalpartner.id
Whatsapp: klik disini
Instagram: Legalpartner_id