Dalam dunia usaha, pemilihan bentuk badan usaha sangat penting karena akan berpengaruh pada aspek hukum, tanggung jawab, serta keberlangsungan bisnis. Di Indonesia, ada beberapa bentuk badan usaha yang umum digunakan, yaitu persekutuan perdata, firma, dan Commanditaire Vennootschap (CV). Meskipun sama-sama berbentuk persekutuan, ketiganya memiliki karakteristik dan implikasi hukum yang berbeda.
Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menggabungkan tenaga, modal, atau keahlian dengan tujuan memperoleh keuntungan. Persekutuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sifatnya sederhana, namun kelemahannya adalah tidak ada pemisahan harta pribadi dan usaha. Artinya, setiap sekutu menanggung risiko penuh terhadap kewajiban persekutuan.
Dasar Hukum – Diatur dalam KUHPerdata Pasal 1618–1652.
Ciri-ciri
- Berdasarkan perjanjian antara dua pihak atau lebih.
- Modal bisa berupa uang, barang, atau tenaga.
- Tidak berbadan hukum, sehingga tidak ada pemisahan kekayaan pribadi dan usaha.
Jenis Persekutuan Perdata
- Persekutuan Harta: menyatukan harta tertentu.
- Persekutuan Keahlian: menyatukan keterampilan atau jasa (contoh: kantor hukum).
- Campuran: menggabungkan modal dan keahlian.
Kelebihan
- Proses pembentukan sederhana.
- Cocok untuk usaha kecil berbasis kepercayaan.
Kekurangan
- Risiko tinggi karena sekutu bertanggung jawab dengan harta pribadi.
- Sulit berkembang ke skala besar.
Firma
Firma merupakan persekutuan yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Setiap sekutu dalam firma memiliki tanggung jawab tanggung renteng, yang berarti bila satu sekutu melakukan perjanjian bisnis, seluruh sekutu ikut bertanggung jawab. Bentuk badan usaha ini lebih diakui secara formal dibanding persekutuan perdata, tetapi tingkat risikonya juga lebih besar karena kewajiban ditanggung bersama.
Dasar Hukum – Diatur dalam KUHD Pasal 16–35.
Ciri-ciri
- Didirikan oleh dua orang atau lebih.
- Menggunakan nama bersama.
- Semua sekutu bertanggung jawab penuh dan tanggung renteng.
Jenis Firma
- Firma Dagang: bergerak dalam bidang perdagangan umum.
- Firma Non-Dagang: misalnya di bidang jasa.
Kelebihan
- Lebih kredibel dibanding persekutuan perdata.
- Kemampuan permodalan lebih besar karena ada banyak sekutu.
- Kerja sama lebih kuat karena memakai nama bersama.
Kekurangan
- Risiko tanggung renteng, semua sekutu ikut menanggung utang.
- Rentan konflik internal jika tidak ada perjanjian tegas.
- Sulit menarik investor karena tanggung jawab tidak terbatas.
Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif berperan dalam mengelola usaha sekaligus bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa ikut mengurus operasional. Bentuk ini banyak dipilih oleh pengusaha kecil dan menengah karena lebih fleksibel dan memberikan kesempatan bagi investor yang ingin berkontribusi modal tanpa menanggung risiko operasional secara langsung.
Dasar Hukum – Diatur dalam KUHD Pasal 19–21.
Ciri-ciri
- Ada sekutu aktif (komplementer) yang mengurus usaha dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal.
- Tidak berbadan hukum, tapi lebih fleksibel dibanding firma.
- Populer di kalangan UMKM.
Jenis CV
- CV Murni: hanya ada satu sekutu komanditer.
- CV Campuran: awalnya firma, lalu ada tambahan sekutu komanditer.
- CV Bersaham: modal terbagi atas saham, namun tetap bukan PT.
Kelebihan
- Fleksibel karena memberi ruang bagi investor pasif.
- Risiko sekutu pasif terbatas pada modal yang disetor.
- Lebih mudah menarik modal dibanding firma.
Kekurangan
- Sekutu aktif tetap menanggung utang dengan harta pribadi.
- Status hukum masih dianggap lemah dibanding Perseroan Terbatas (PT).
- Tidak ada pemisahan kekayaan pribadi untuk sekutu aktif.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara persekutuan perdata, firma, dan CV sangat penting sebelum memulai usaha. Persekutuan perdata lebih sederhana namun berisiko tinggi, firma memiliki pengakuan hukum lebih kuat tetapi menuntut tanggung jawab penuh antar sekutu, sementara CV dianggap paling fleksibel dan modern karena memberikan ruang bagi investor pasif.
Jika Anda masih bingung menentukan bentuk usaha yang tepat atau ingin mengurus legalitas bisnis secara profesional, percayakan kepada Legal Partner sebagai mitra terpercaya.
Website: Legalpartner.id
Whatsapp: klik disini
Instagram: Legalpartner_id