Seiring berkembangnya bisnis, banyak pelaku usaha yang awalnya mendirikan PT Perorangan akhirnya perlu mengubah badan usaha mereka menjadi PT Biasa. Perubahan ini biasanya dilakukan ketika usaha sudah tidak lagi tergolong UMKM, membutuhkan mitra bisnis besar, atau ingin meningkatkan kredibilitas perusahaan.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara mengubah PT Perorangan menjadi PT Biasa? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Alasan-alasan butuh melakukan perubahan
Ada beberapa kondisi umum yang membuat pemilik usaha perlu melakukan perubahan bentuk badan usaha, antara lain:
-
Skala usaha membesar: omzet tahunan melebihi batas UMKM.
-
Butuh lebih dari satu pemegang saham untuk pengembangan usaha.
-
Kredibilitas perusahaan: PT Biasa lebih dipercaya untuk kerja sama, tender, atau akses pendanaan.
-
Kepatuhan hukum: jika syarat PT Perorangan tidak lagi terpenuhi, maka wajib beralih ke PT Biasa.
2. Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengubah status PT, ada beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi, seperti:
-
Akta pendirian baru yang dibuat di notaris.
-
Data para pendiri (minimal 2 orang) beserta KTP, NPWP, dan KK.
-
Surat pernyataan pembubaran PT Perorangan.
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) lama.
-
Alamat domisili usaha terbaru.
-
Modal dasar yang disepakati.
3. Langkah-Langkah Mengubahnya:
a. Pembubaran PT Perorangan
Pemilik wajib melakukan pembubaran PT Perorangan melalui sistem AHU Online dengan melampirkan pernyataan pembubaran.
b. Pembuatan Akta Pendirian PT Biasa
Selanjutnya, lakukan pembuatan Akta Pendirian PT Biasa di notaris, sesuai ketentuan Undang-Undang PT. Akta ini akan memuat informasi pendiri, modal dasar, struktur organisasi (Direksi dan Komisaris), serta kegiatan usaha.
c. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta dibuat, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan PT ke Kemenkumham agar perusahaan Anda resmi diakui sebagai PT Biasa.
d. Pendaftaran NIB dan Perizinan di OSS
Langkah berikutnya adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru melalui OSS (Online Single Submission). Pada tahap ini, Anda juga bisa mengurus izin usaha dan izin lokasi sesuai bidang usaha.
e. Penyesuaian Perpajakan dan Laporan Keuangan
Setelah berbadan hukum PT Biasa, perusahaan wajib menyusun laporan tahunan yang lebih lengkap dan menyesuaikan kewajiban perpajakan.
4. Biaya dan Waktu Proses
-
Biaya bervariasi tergantung notaris dan layanan konsultan yang digunakan. Namun jika kamu mau menggunakan layanan konsultan yang terjangkau bisa menghubungi legalpartner.id
-
Waktu proses rata-rata 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan verifikasi.
5. Kesimpulan
Mengubah PT Perorangan menjadi PT Biasa adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dan memperluas jaringan bisnis. Prosesnya memang lebih kompleks dibanding pendirian PT Perorangan, karena melibatkan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, dan penyesuaian izin usaha.
Jika Anda tidak ingin repot mengurus proses administrasi yang cukup panjang, LegalPartner.id siap membantu mengurus seluruh kebutuhan perubahan badan usaha Anda, mulai dari pembubaran PT Perorangan hingga pendirian PT Biasa.
Hubungi:
Website: www.legalpartner.id
WhatsApp: Klik di sini
Instagram: @legalpartner_id