Panduan Lengkap Izin BPW, PPIU & PIHK

Panduan Lengkap Izin BPW, PPIU & PIHK

Mendirikan usaha travel umrah memerlukan legalitas resmi agar dapat beroperasi sesuai hukum dan mendapatkan kepercayaan jamaah. Tiga izin utama yang harus dipahami adalah BPW (Biro Perjalanan Wisata), PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Artikel ini akan membahas panduan lengkap persyaratan dan proses pengurusannya.

1. Izin BPW (Biro Perjalanan Wisata)

Biro Perjalanan Wisata adalah izin dasar yang wajib dimiliki oleh semua usaha perjalanan, termasuk travel umrah dan haji. Izin ini diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission) setelah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Persyaratan utama:

  • Akta pendirian badan usaha (PT atau CV) yang disahkan Kemenkumham
  • NIB dan Sertifikat Standar BPW
  • Domisili usaha sesuai zonasi pariwisata
  • Tenaga kerja di bidang pariwisata

Proses mengurus izin Biro Perjalanan Wisata:

  1. Pendaftaran OSS (Online Single Submission)
    • Buat akun OSS dan isi data usaha.
    • Dapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas legal usaha.
  2. Pengajuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
    • Dilakukan melalui OSS, terintegrasi dengan Dinas Pariwisata daerah.
  3. Persyaratan dokumen:
    • Akta pendirian PT dan SK Kemenkumham.
    • NPWP perusahaan.
    • Domisili usaha.
    • Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan wisata.
  4. Verifikasi & Penerbitan Izin
    • Dinas Pariwisata akan memverifikasi dokumen dan mengeluarkan TDUP.

2. Izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)

Setelah memiliki BPW, tahap selanjutnya adalah mengurus izin PPIU di Kementerian Agama. Izin ini memastikan travel Anda resmi terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah.

Persyaratan utama:

  • Memiliki izin Biro Perjalanan Wisata aktif
  • Surat rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi
  • Bukti kepemilikan modal usaha minimal sesuai ketentuan
  • Tenaga ahli bersertifikat di bidang umrah
  • Kantor fisik yang layak dan peralatan operasional

Proses mengurus izin PPIU:

  1. Memiliki izin Biro Perjalanan Wisata aktif
    • Tanpa izin BPW, PPIU tidak bisa diajukan.
  2. Pendaftaran di Kementerian Agama
    • Mengisi formulir online di sistem SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).
  3. Persyaratan dokumen:
    • Akta pendirian & SK Kemenkumham.
    • NPWP perusahaan.
    • TDUP.
    • Rekening perusahaan & bukti modal minimal Rp200 juta.
    • Surat perjanjian kerja sama dengan maskapai dan penyedia layanan di Arab Saudi.
    • Data SDM bersertifikat PPIU.
  4. Survey lapangan
    • Kemenag akan mengecek kantor, fasilitas, dan dokumen asli.
  5. Penerbitan SK PPIU
    • Jika lolos verifikasi, SK PPIU akan diterbitkan resmi oleh Kemenag.

3. Izin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)

PIHK adalah izin tambahan bagi travel yang ingin menyelenggarakan ibadah haji khusus. Prosesnya lebih ketat karena terkait kuota resmi haji.

Persyaratan utama:

  • Memiliki izin PPIU aktif
  • Modal usaha sesuai ketentuan Kemenag
  • Tenaga ahli bersertifikat haji
  • Rekam jejak penyelenggaraan umrah minimal 3 tahun

Proses mengurus izin PIHK:

  1. Sudah memiliki izin PPIU
    • PIHK hanya bisa diajukan oleh PPIU aktif.
  2. Pendaftaran ke Kementerian Agama
    • Mengisi formulir permohonan izin PIHK melalui SISKOHAT.
  3. Persyaratan dokumen:
    • SK PPIU.
    • Bukti pengalaman memberangkatkan jamaah umrah minimal 2 tahun.
    • Bukti modal minimal Rp1 miliar.
    • Perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan di Arab Saudi untuk haji.
    • SDM bersertifikat PIHK.
  4. Verifikasi & wawancara
    • Tim Kemenag akan melakukan pengecekan kelayakan.
  5. Penerbitan SK PIHK
    • Jika memenuhi syarat, izin PIHK resmi diterbitkan.

4. Tips Menghemat Waktu & Menghindari Penolakan Izin

  • Siapkan semua dokumen sebelum pengajuan
  • Pastikan data di OSS, Kemenkumham, dan Kemenag konsisten
  • Gunakan tenaga ahli atau konsultan berpengalaman seperti Legal Partner
  • Perhatikan masa berlaku izin dan perpanjangan tepat waktu

5. Kesimpulan: Urus Izin Travel Umrah Lebih Cepat & Aman Bersama Legal Partner

Proses mendapatkan izin BPW, PPIU, dan PIHK memerlukan ketelitian, pemahaman regulasi, serta koordinasi dengan berbagai instansi. Kesalahan kecil seperti dokumen tidak lengkap atau data tidak sinkron bisa membuat pengajuan tertunda atau ditolak.

Legal Partner hadir membantu pengurusan izin travel umrah secara end-to-end, mulai dari pendirian badan usaha, pengajuan BPW, hingga mendapatkan izin PPIU & PIHK. Dengan pengalaman dan jaringan profesional, kami pastikan proses lebih cepat, legal, dan tanpa repot.

Website: legalpartner.id
WhatsApp: Klik di sini
Instagram: legalpartner.id

Artikel yang mungkin kamu suka:

ARTIKEL LAINNYA