PP 28/2025 permudah izin usaha, terutama UMKM. Izin bisa selesai 30 menit! Simak dampaknya dan cara cepat urusnya lewat LegalPartner.id.

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) dan secara langsung berdampak pada percepatan dan penyederhanaan proses legalisasi usaha.

Salah satu poin penting dalam PP 28/2025 adalah komitmen untuk memangkas waktu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha berisiko rendah, termasuk mayoritas UMKM. Dengan sistem ini, pelaku usaha kini bisa mendapatkan legalitas hanya dalam waktu 15–30 menit setelah mengisi data lengkap di OSS.

Tidak hanya itu, PP ini juga menyederhanakan klasifikasi risiko dan mempermudah pemenuhan standar bagi usaha mikro dan kecil. Sebelumnya, pelaku UMKM sering kali terhambat oleh birokrasi rumit dan kurangnya informasi terkait perizinan. Dengan sistem yang baru, proses tersebut kini menjadi lebih ramah bagi pemula.

Apa yang Berubah dengan PP 28/2025?

  • Sistem Service Level Agreement (SLA) diterapkan untuk semua jenis izin. Bila instansi tidak memproses izin dalam jangka waktu yang ditentukan, izin dianggap dianggap disetujui (fiktif–positif) Hukum OnlineRepublika Online.
  • Proses perizinan kini transparan dan cepat, terutama bagi UMKM kategori risiko rendah—izin bisa selesai dalam 30 menit melalui OSS Hukum OnlineKumparan.
  • Multi-KBLI dalam satu izin, memungkinkan pelaku usaha mengurus beberapa bidang usaha sekaligus jika risiko usahanya serupa rewangrencang.com.
  • Fitur pengajuan paralel untuk perizinan teknis dan lingkungan mempercepat keseluruhan proses pengurusan rewangrencang.com.
  • Single Reference Principle, yang memastikan tidak ada persyaratan tambahan dari pemerintah daerah di luar ketentuan pusat rewangrencang.com.


Menteri Investasi/Kepala BKPM menyatakan bahwa tujuan utama PP 28/2025 adalah menciptakan ekosistem usaha yang inklusif dan mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk masuk ke sektor formal. Dengan legalitas yang sah, UMKM tidak hanya lebih dipercaya konsumen dan lembaga keuangan, tetapi juga lebih mudah menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar.

Namun meski sistem sudah lebih sederhana, tidak sedikit pelaku usaha yang masih merasa kesulitan memahami proses teknis pendaftaran OSS, klasifikasi KBLI, hingga penyusunan dokumen pendukung seperti NPWP, akta pendirian, dan alamat legal usaha.

Di sinilah peran penting jasa konsultan legalitas seperti LegalPartner.id. Layanan ini hadir sebagai solusi untuk memudahkan pelaku usaha mengurus seluruh proses perizinan tanpa harus pusing dengan detail administratif dan perubahan regulasi yang terus berkembang.

LegalPartner.id menawarkan layanan lengkap mulai dari pendirian PT Perorangan, CV, hingga pendaftaran NIB, NPWP, Virtual Office, dan PKP. Tim profesional LegalPartner.id juga selalu update terhadap perubahan aturan terbaru, termasuk PP 28/2025, sehingga dapat memberikan solusi yang paling relevan dan efisien bagi pelaku usaha.

Penutup:

Dengan regulasi yang terus disederhanakan dan peluang besar bagi pelaku usaha kecil, sekarang adalah waktu terbaik untuk memulai bisnis Anda secara legal dan aman. LegalPartner.id siap bantu seluruh proses perizinan—cepat, sah, dan tanpa ribet.

Dari PT Perorangan, CV, NIB, hingga Virtual Office, kami dukung langkah Anda dari awal hingga izin terbit.

Hubungi tim kami di www.legalpartner.id atau konsultasi sekarang.


LegalPartner.id — Legalitas Mudah untuk Semua.