Ingin mendirikan PT Perorangan tanpa ribet? Simak panduan lengkap dan mudah ini agar bisnis Anda legal, sah, dan siap berkembang di Indonesia.

Bagi pelaku usaha yang ingin bisnisnya diakui secara hukum tanpa proses rumit, PT Perorangan adalah solusi tepat. Pemerintah Indonesia kini menyediakan kemudahan pendirian Perseroan Terbatas (PT) oleh satu orang saja, tanpa perlu akta notaris.

Artikel ini membahas panduan lengkap cara cepat mendirikan PT Perorangan, keunggulannya, serta langkah-langkah praktis agar bisnis Anda segera legal.

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang. Bentuk ini diperkenalkan lewat UU Cipta Kerja dan cocok untuk pelaku UMKM, freelancer, atau bisnis skala kecil yang ingin memiliki badan usaha sah secara hukum tanpa birokrasi yang rumit.

Keunggulan PT Perorangan

Kenapa banyak pelaku usaha beralih ke PT Perorangan? Ini beberapa keuntungannya:

  • Cukup satu pendiri (tanpa mitra usaha)
  • Tanpa akta notaris
  • Badan hukum resmi
  • Bisa punya rekening bisnis, ikut tender, dan ekspansi
  • Proses cepat dan biaya lebih terjangkau

Dengan kata lain, PT Perorangan adalah bentuk badan usaha yang simpel namun kredibel.

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Sebelum memulai proses pendirian, berikut syarat utamanya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 17 tahun dan memiliki e-KTP
  3. Usaha dikategorikan sebagai UMKM
  4. Menentukan bidang usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
  5. Memiliki alamat usaha yang sah (boleh pakai Virtual Office)

5 Langkah Cepat Mendirikan PT Perorangan

Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa Anda lakukan:

1. Siapkan Nama dan KBLI Usaha
Pilih nama usaha yang unik dan belum dipakai oleh PT lain. Lalu, tentukan KBLI sesuai jenis bisnis Anda. Misalnya: 56101 untuk restoran, 62011 untuk pengembangan aplikasi, dan seterusnya.

2. Isi Formulir di OSS (Online Single Submission)
Kunjungi oss.go.id dan buat akun. Pilih menu “Pendirian PT Perorangan” dan isi data yang diminta, seperti nama, KBLI, modal, dan alamat usaha.

3. Dapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Setelah formulir lengkap, Anda akan mendapatkan NIB secara otomatis. NIB ini juga sekaligus berlaku sebagai TDP, API, dan izin usaha.

4. Download Sertifikat Pendirian dan Pernyataan Dirinya
Sistem OSS akan menghasilkan Sertifikat Pendirian PT Perorangan dan Pernyataan Tanggung Jawab Penuh dari Pemilik. Simpan dokumen ini sebagai bukti legalitas.

5. Urus NPWP & Rekening Bisnis
Terakhir, daftarkan PT Anda untuk mendapatkan NPWP Badan melalui situs DJP. Setelah itu, Anda sudah bisa membuka rekening bank bisnis atas nama PT.

Tips Penting

  • Jika Anda belum punya kantor fisik, gunakan Virtual Office legal agar tetap bisa mendaftarkan alamat usaha.
  • Pastikan semua informasi sesuai dan tidak keliru, karena akan berdampak pada keabsahan usaha Anda.
  • Jika merasa rumit, gunakan jasa konsultan legal terpercaya seperti LegalPartner.id untuk mengurus semuanya secara cepat dan aman.

Penutup

PT Perorangan adalah pilihan terbaik untuk pelaku usaha kecil yang ingin usahanya legal, terlindungi hukum, dan punya potensi besar berkembang. Prosesnya cepat, bisa dilakukan online, dan tidak membutuhkan modal besar maupun notaris.

Jangan biarkan usahamu jalan tanpa payung hukum. Legalitas bukan hanya soal formalitas, tapi juga tentang kepercayaan konsumen, akses permodalan, dan peluang bisnis ke depan.

Hubungi LegalPartner.id


WhatsApp: Klik disini
Website : www.legalpartner.id

LegalPartner.id —
Legalitas Aman, Bisnis Lancar.