Pelajari kelebihan dan kekurangan CV dan PT dalam mendirikan usaha kecil. Panduan lengkap untuk memilih badan usaha yang tepat.
Saat memulai bisnis kecil, memilih bentuk badan usaha adalah langkah penting. Dua pilihan paling umum di Indonesia adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Tapi, mana yang paling cocok untuk UMKM atau bisnis kecil?
Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas perbedaan antara CV vs PT, beserta kelebihan, kekurangan, dan tips memilih yang paling sesuai untuk usaha Anda.
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk usaha yang bersifat kemitraan antara dua pihak:
CV tidak memiliki status badan hukum, sehingga tanggung jawab pengelola bisa meluas ke aset pribadi.
Kelebihan CV:
Kekurangan CV:
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum, artinya terpisah dari pemiliknya secara hukum. Pemilik PT disebut pemegang saham dan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.
Kini tersedia juga PT Perorangan, yang memungkinkan satu orang mendirikan PT secara mandiri tanpa perlu rekan atau notaris.
Kelebihan PT:
Kekurangan PT:
Jika Anda baru merintis usaha skala kecil atau rumahan dan ingin proses cepat serta biaya rendah, maka CV bisa menjadi pilihan awal. Cocok untuk:
Namun jika Anda menargetkan:
Maka PT (terutama PT Perorangan) adalah pilihan terbaik meski sedikit lebih rumit.
Memilih antara CV dan PT bukan hanya soal biaya dan proses, tapi juga soal arah jangka panjang bisnis Anda. Jika masih ragu, Anda bisa konsultasi langsung dengan LegalPartner.id.
Kami bantu Anda memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai, sekaligus mengurus seluruh proses pendirian secara legal, cepat, dan sah!
Konsultasi Gratis
WhatsApp: klik disini
Website : www.legalpartner.id
LegalPartner – Partner legalitas Bisnismu